SOLOK KOTA - Polres Solok Kota melalui Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) orang pemuda Kota Solok, Sumatera Barat, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Tanaman Ganja Kering, kemaren malam, Sabtu, 22 oktober 2022 sekira pukul 23.20 WIB.
Tersangka berinisial JB (24 tahun) warga Jalan Datuk Perpatih Nan Sabatang RT 002 RW 004 Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, dan AZH (17 tahun), warga Belakang Kantor Kejaksaan Pandan Ujung RT 004 RW 001 Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, yang diduga sebagai kurir pengedaran barang haram itu diamankan di pinggir jalan M. Yamin RT.001 Rw.005 Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Pengungkapan dan penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaika bahwa di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati itu sering terjadi transaksi narkotika, berikut dengan ciri-ciri pelaku yang dicurigai. Berdasarkan informasi tersebut dan penyelidikan yang dilakukan, tim Satresnarkoba berhasil menanggkap para terduga pelaku pada 22 Oktober 2022 sekira pukul 23.20 Wib, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ciri ciri yang diberikan oleh masyarakat di Di Pinggir Jalan M Yamin RT 001 RW 005 Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok yang kemudian diketahui bernama sdr JEFRY BOY Pgl JEFRI dan sdr AHMAD ZAKI HAFIZ Pgl BOTAK
Saat diamankan, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 7 (tujuh) paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening di dalam laci gerobak dagangan milik tersangka JB. Selanjutnya tim melakukan penggeladehan dan turut mengamankan alat komunikasi milik JB berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru yang berada d iatas gerobak dagangannya.
Kemudian tim kembali melakukan penggeledahan badan terhadap seseorang di tempat yang sama. AZH hingga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening saku celana belakang sebelah kanan serta uang serta sebanyak Rp 100.000, - (seratus ribu rupiah). Selain itu, tim juga mengamankan alat komunikasi Tersangka AZH, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna glarice blue yang ada di dalam saku celana depan sebelah kanan, serta alat transportasi yang digunakan AZH untuk mengantarkan paket ganja tersebut berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru bernomor polisi BA 3847 QR serta kunci kontak yang terparkir di pingir jalan yang berjarak lebih kurang 1 meter dari gerobak dagangan terlapor JB.
Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara. (Amel)
Baca juga:
Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi
|