Menyamar Sebagai Pembeli, Satresnakoba Polres Solok Kota Tangkap Satu Orang TO

    Menyamar Sebagai Pembeli, Satresnakoba Polres Solok Kota Tangkap Satu Orang TO

    SOLOK KOTA -    Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali berhasil mengungkap dan menangkap satu target operasi (TO) kasus Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2023.

                

    Terduga pelaku seorang laki-laki berinisial MEC (33 tahun) warga Jl.H. Jamal RT 002 RW 002 Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, berhasil ditangkap petugas pada Kamis siang, 9 Februari 2023, sekira pukul14.30 WIB, bertempat di Pinggir Jalan dekat kediamannya.

    Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, melalui Kasi Humas AKP Edi Yuhendra, SH, penangkapan terduga pelaku setelah salah seorang anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli.

    "Tersangka diamankan oleh saat Dia menyerahkan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika GOLONGAN I bukan tanaman jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan tangan kanannya kepada petugas yang sedang melakukan penyamaran. Selanjutnya setelah tersangka berhasil diamankan, petugas kepolisian yang diterjunkan dalam operasi itu, mengintrogasi tersangka dengan disaksikan oleh para masyarakat setempat. Kepada petugas diakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya, " sebut AKP Edi.

    "Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit handphone merk XIAOMI warna Hitam, " imbuhnya.

    Selanjutnya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

    Adapun pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.  (Amel)

    solok kota polres solok kota satresnarkoba polres solok kota iptu rico putra wijaya
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Dalam 1 Minggu Sat Res Narkoba Polres Agam...

    Artikel Berikutnya

    Buka Konsultasi Publik RKPD 2024, Wako Solok:...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lagi..!!!! Paslon Dhani-Suryadi Diduga Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Kota Solok Kembali Disorot
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll