Tingkatkan Pemahaman Panwascam Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta, Bawaslu Sumbar Gelar Pelatihan

    Tingkatkan Pemahaman Panwascam Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta, Bawaslu Sumbar Gelar Pelatihan

    TANAHDATAR -   Bawaslu Sumatera Barat menggelar Pelatihan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan Tahun 2024, bertempat di Emersia Hotel Batusangkar,   Sabtu-Senin (28-30 September 2024).

    Pelatihan itu diikuti perwakilan Panwascam Divisi PPPS se-Sumbar. Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Solok Eka Rianto dinobatkan sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut.

    Dalam pembukaan pelatihan,   Kabag PPPS Bawaslu Sumbar Eriyanti menyampaikan peserta pelatihan diikuti 19 Kordiv Bidang Penyelesaian Sengketa se-Sumbar dan 118 Panwascam Divisi PPPS.

     Tahapan yang berlangsung saat ini adalah kampanye.  

    "Bawaslu diberikan kewenangan dalam PSAP. Ini adalah proses yang harus dilakukan dengan cara musyawarah. PSAP ini bisa melakukan setelah diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, " katanya.

    Tujuan kegiatan meningkatkan kompetensi jajaran pengawas Pemilu, serta penyamaan persepsi hingga jajaran kecamatan. 

    Kordiv HPS Bawaslu Sumbar Benny Azis menyebutkan beberapa persoalan yang terjadi dalam masa kampanye. Data pengawasan juga sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa. Potensi sengketa bisa saja terjadi dan menjadi titik berat pada Bawaslu. Termasuk penyelesaian sengketa cepat yang ditangani oleh Panwascam.

    Untuk penyelesaian sengketa cepat antarpeserta tingkat kecamatan akan dimaksimalkan dalam kegiatan yang dilakukan dalam kegiatan lain. Simulasi penting dilakukan agar bisa lebih memahami. Perlu dilakukan latihan dalam penyelesaian sengketa selain memahami aturan yang ada. 

    Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sumbar  M Khadafi menyampaikan perlu dipahami Perbawaslu nomor 3 Tahun 2020. Dalam perbawaslu itu ada yang mengatur kewenangan dari kecamatan.  

    Ada kemungkinan Paslon atau tim, mengajukan izin STTP secara mendadak. Tentu ini perlu dilakukan pencegahan. 

    "Pencegahan mesti dilakukan agar tak menimbulkan persoalan. Seperti kampanye di sarana pendidikan tinggi. Setiap selesai pengawasan kampanye, perlu dilakukan evaluasi agar bisa lebih maksimal, " pesannya.

    Lalu, Kordiv PP Datin Bawaslu Sumbar Vifner menyebutkan Bawaslu memastikan KPU sebagai penyelenggara teknis mengerjakan kerja dan fungsinya dengan baik.  Langkah yang dilakukan adalah memahami tata kerja teknis dan regulasi dalam penyelanggaraan. Seperti pamehaman PKPU 13 Tahun 2024. Perkembangan regulasi, harus ikut dipahami oleh Panwascam hingga PKD.

    "Bawaslu merupakan penegak hukum, khususnya hukum Pemilu/Pemilihan. Pelatihan PSAP ini menambah pemahaman Panwascam. Dalam proses, hal ini tak bisa dipisahkan, penanganan pelanggaran dan penyelesaiakan sengketa.  Pengawasan kampanye ini ujung tombaknya adalah Panwascam.  Pengawasan yang dilakukan terbuka. Bukan diam-diam atau mengintai kesalahan. Ketika melakukan pengawasan lengkapi dengan identitas diri pengawas termasuk surat tugas, " imbuhnya.

    Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan pemahaman bersama dalam aturan harus dilakukan. Salah satunya dengan diskusi. PSAP ini akan banyak durasinya dalam masa kampanye. Potensi ini bisa saja muncul dan terjadi. Potensi sengketa Pemilu itu akan ada kemungkinan terjadi. Panwascam yang sudah diberi mandat bisa menyelesaikan sengketa secara cepat, yang dapat diselesaikan hari itu juga.

    "Pentingnya jajaran Panwaslu Kecamatan dalam meningkatkan pemahaman mekanisme dalam menyelesaikan sengketa, khususnya PSAP yang menjadi kewenangan Panwascam setelah mendapat mandat dari Bawaslu. (rel)

    #pilkada2024
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Warga Tangah Sawah Syukuran Jalan Dibangun

    Artikel Berikutnya

    Belum Genap 4 Bulan Bertugas, IPTU Zarwiko...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll